Selasa, 02 Juni 2015

KEHAMILAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Kehamilan adalah suatu peristiwa alami dan fisiologis yang terjadi pada wanita yang didahului oleh suatu peristiwa fertilisasi. Kehamilan merupakan peristiwa yang sangat didambakan oleh setiap wanita.Oleh karena itu, perlu adanya tindakan-tindakan khusus yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terutama bidan.
Asuhan  kebidanan dan praktek kebidanan  menjadi dasar untuk memberikan asuhan kebidanan yang baik bagi remaja puteri, wanita pra nikah, wanita hamil dan wanita yang melahirkan. Asuhan yang baik dapat memberikan kenyamanan pada wanita karena kehamilan dan kelahiran merupakan peristiwa penting bagi kehidupan seorang wanita dan keluarganya. Sebagai tenaga kesehatan khususnya bidan sangat beruntung dapat berbagi peristiwa ini , bidan juga berada dalam posisi yang unik untuk meningkatkan kesehatan reproduksi bagi remaja, meningkatkan kemampuan ibu dalam melahirkan, kemampuan menemani ibu dalam proses kelahiran dengan memberikan dukungan dan dorongan,melayani saat masa-masa nifas.
B.    RUMUSAN MASALAH
a.    Apa yang dimaksud dengan bidan?
b.    Apa yang pengertian praktik kebidanan?
c.    Apa saja ruang lingkup praktik kebidanan?

C.    TUJUAN
a.    Untuk menjelaskan apa yang dimaksud bidan
b.    Untuk menjelaskan apa pengertian praktik kebidanan
c.    Mengetahui ruang lingkup dalam praktik kebidanan











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bidan
Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang artinya Pendamping wanita, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya : Wanita Bijaksana. Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia. Praktik Kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, masa antara dalam lingkup praktek kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.
Praktik kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya.  Praktik kebidanan bertujuan menurunkan / menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin / bayinya.

a)    Pengertian bidan menurut ICM (International Confederation Of Midwives)
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.
b)    Pengertian bidan menurut IBI (Ikatan Bidan Indonesia)
Seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister,sertifikasi dan atau secarah sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
c)    Pengertian bidan menurut WHO
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
d)    Pengertian bidan adalah :
Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya.
e)    Pengertian Bidan Indonesia :
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.

B.    Pengertian Praktik Kebidanan
Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan melalui pelayanan atau asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Lingkup praktik kebidanan meliputi asuhan mandiri atau otonomi pada anak perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa sebelum,selama kehamilan dan sesudahnya. Ini berarti bidan melakukan pengawasan, memberi asuhan dan saran yang diperlukan kepada wanita selama hamil,bersalin, dan selama nifas. Praktik kebidanan dilakukan dalam sistem pelayanan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat,dokter,perawat,dan dokter spesialais di pusat-pusat rujukan.




C.    Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
Lingkup praktik bidan adalah terkait erat dengan fungsi,tanggung jawab, dan aktifitas bidan yang telah mendapatkan pendidikan,kompeten, dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.

   
   
   


1.    Kerangka kerja dalam pelayanan meliputi :
a.    PERMENKES No 1464/MENKES/SK/II/2010
b.    Standar Praktek Bidan
c.    Kode Etik Bidan
d.    Kepmenkes No 369/Menkes/SK/III/2007
2.    Lingkup Praktek Kebidanan Meliputi Pemberian Asuhan Pada :
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, serta kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
a.    Permenkes No.5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri,didampingi tugas lain.
b.    Permenkes No.363/IX/1980 yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989, wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu Permenkes khusus. Dalam wewenang khusus ditetapkan bahwa bidan melaksanakan tindakan khusus dibawah pengawasan dokter.
c.    Permenkes No.572/PER/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang regristasi dan praktik bidan. Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup :Pelayanan kebidanan meliputi pelayanan ibu dan anak, pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan Kesehatan Masyarakat
d.    Permenkes No.900/SK/VII/2002, wewenang ini mengatur tentang regristasi dan praktik bidan. Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi kewenangan yang mandiri.
e.    Permenkes No.HK.02.02/Menkes/149/I/2010, yang kemudian diubah menjadi Permenkes RI No.1464/Menkes/PER/X/2010, wewenang ini mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
Dalam menjalankan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi,konsultasi, dan merujuk dengan kondisi pasien,kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan darurat nidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yaitu yang ditunjukkan untuk menyelamatkan jiwa.
Lingkup praktik bidan adalah BBL,bayi,balita,anak perempuan,remaja putri, wanita pranikah,wanita selama masa hamil,bersalin dan nifas,wanita pada masa interval dan wanita pada masa menopouse.
a.    Remaja Putri
Asuhan yang diberikan Bidan kepada Remaja putri. Bidan memberikan penyuluhan tentang proses menstruasi.

b.    Wanita Pranikah
Asuhan yang diberikan Bidan kepada wanita sebelum menikah. Bidan memberikan penyuluhan tentang dampak hubungan seksual.

c.     Ibu Hamil
        Asuhan kebidanan pada ibu hamil adalah asuhan yang diberikan Bidan pada ibu hamil utuk mengetahui kesehatan ibu dan janin serta untuk mencegah dan menangani secara dini kegawatdaruratan yang terjadi pada saat kehamilan.

d.    Ibu Bersalin
Asuhan yang di berikan Bidan pada Ibu Bersalin. Bidan melakukan Observasi pada Ibu Bersalin, yani pada Kala I, Kala II, kala III, Dan kala IV.
e.    Ibu Nifas
Asuhan kebidanan pada Ibu nafas adalah Asuhan yang di berikan Pada Ibu Nifas. Biasanya berlangsung selama 40 hari atau sekitar 6minggu. Pada Asuhan ini Bidan memberikan Asuhan berupa Memantau Involusi Uteri, Kelancaran ASI, dan Kondisi Ibu dan Anak.

f.     Bayi Baru lahir
Asuhan kebidanan pada bayi baru lahir adalah Asuhan yang di berikan Bidan pada bayi baru lahir. Pada bayi baru lahir Bidan memotong tali plasenta, memandikan, mengobservasi ada tidaknya gangguan pada pernafasan dsb dan memakaikan pakaian dan membendong dengan kain.

g.    Bayi dan Balita
Asuhan kebidanan pada neunatus dan balita adalah Asuhan yang di berikan Bidan pada Neunatus dan balita. Pada balita Bidan memberikan Pelayanan, informasi tentang Imunisasi dan KIE sekitar kesehatan neunatus dan balita.

h.    Menopause
Asuhan yang diberikan Bidan kepada wanita yang Ibu-ibu yang sudah berhenti masa suburnya.

i.    Wanita dengan Gangguan Reproduksi
Asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan Reproduksi adalah Asuhan yang di berikan Bidan pada wanita yang mengalami gangguan reproduksi. Bidan memberikan KIE (Konseling Informasi Edukasi) tentang gangguan-gangguan reproduksi yang sering muncul pada wanita seperti keputihan, menstruasi yang tidak teratur.

D.    Hubungan Kompetensi dengan Lingkup Praktek Kebidanan
Pengetahuan keterampilan dan sikap (kompetensi) tanpa adanya kewenangan (lingkup praktek) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar karena pelayanan yang diberikan tidak mengacu pada kerangka kerja berdasarkan KEPMENKES 900, standar praktek dan kode etik,











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Praktik kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya. Praktik kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan dan bersifat holistik dan sangat berperan penting bagi wanita. Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan,keterampilan, dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.
B.    Saran
Praktek kebidanan sangat berperan penting dan memberikan pengaruh besar bagi wanita. Bidan juga harus melakukan asuhan kebidanan dengan baik agar dapat tercipta kenyamanan antara klien dan bidan itu sendiri. Asuhan yang diberikan oleh bidan  harus sesuai dengan kebutuhan kliennya dan bersifat menyeluruh bagi setiap wanita.



















DAFTAR PUSTAKA

http///C:/Users/CQ-40/Documents/ASKEB/FILE/.html
    Sarwono P. Ilmu Kebidanan, Jakarta, 2007.
    Syofyan,Mustika,et all. 50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan Cetakan ke-III Jakarta: PP IBI.2004
    Estiwidani, Dwana. 2008. Konsep Kebidanan, Yogyakarta: Fitramaya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar